Konsumen Adukan TIKI ke Komisi VI DPR RI

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:43 WIB
loading...
Konsumen Adukan TIKI...
Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seorang konsumen TIKI, Zulfahmi mengadukan kasus dugaan kejahatan koorporasi yang dilakukan Perusahaan jasa pengiriman PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI kepada Komisi VI DPR RI. Sebelumnya dalam sidang sengketa konsumen, TIKI dalam putusan sidang dinyataan bersalah melayani konsumen dan wajib membayar denda Rp350 juta dengan rincian sanksi administrasi Rp200 juta dan denda pidana Rp150 juta.

Dalam penuturannya, Zulfahmi menceritakan bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 dirinya mengirim barang di Gerai TIKI Sudiang Makassar yang ditujukan untuk Alvarendra Ataya Anas di Bekasi, dengan biaya Rp225.000,-. Namun, setelah barang diterima oleh Ibu Nirwati ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas tertera bahwa biayanya Rp112.000,-.

(Baca Juga: Sasar Pasar Online, TIKI Tawarkan Same Day Service di Pulau Jawa )

“Bahwa berdasarkan kronologis di atas terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yaitu mempermainkan tarif biaya, mengubah berat timbangan dan mengubah jenis layanan sesuai yang tertera di resi kwitansi saat melakukan pembayaran di kota Makassar dengan resi kwitansi penerimaan barang di kota Bekasi,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah yang menerima pengaduan masyarakat ini mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga peradilan yang dibentuk untuk membela hak-hak konsumen dan memastikan hadirnya keadilan bagi pelaku usaha.

(Baca Juga: TIKI Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Mancanegara )

“Jika benar aduan ini terbukti PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI telah melakukan pelanggaran maka tentu kita akan rekomendasikan kepada pihak Kementerian yang mengurusi perizinan perusahaan jasa pengiriman logistik untuk memberi sanksi sesuai perundang-undangan,” kata Erma.

Dirinya memastikan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana telah diatur tentang bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang dianggap tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang tidak benar dan melayani konsumen secara tidak jujur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Tingginya Permintaan...
Tingginya Permintaan Pengiriman Wisatawan di Bali Buka Peluang Usaha Agen Lion Parcel
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved