Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM

Rabu, 13 November 2024 - 19:53 WIB
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.

Baca Juga: Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024

Selain itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.

"Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata Sunarso.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!