Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM
Rabu, 13 November 2024 - 19:53 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan program kredit yang sedang berjalan. Sedangkan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu," imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
"Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata Sunarso.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan program kredit yang sedang berjalan. Sedangkan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu," imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam tersebut tidak kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengatakan pihaknya bakal mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Baca Juga
Selain itu, Sunarso menyebut kriteria kredit yang boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kemudian telah dihapusbukukan minimal lima tahun yang lalu.
"Sebenarnya yang kayak gitu sudah tidak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata Sunarso.
(nng)
tulis komentar anda