Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Utang UMKM
Rabu, 13 November 2024 - 19:53 WIB
Direktur Utama BRI Sunarso. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan program kredit yang sedang berjalan. Sedangkan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu," imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan program kredit yang sedang berjalan. Sedangkan PP tersebut mengatur kredit-kredit macet yang boleh dihapus buku dan hapus tagih adalah yang berupa kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang program kreditnya sudah berakhir.
"Kredit program syaratnya adalah yang sekarang sudah selesai program itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
"Kalau KUR memenuhi syarat nggak? KUR itu adalah kredit program yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu," imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidak menimbulkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang sudah macet selama setidaknya 5 tahun dan telah dilakukan restrukturisasi dan penagihan secara maksimal.
Lihat Juga :