Bea Cukai Blak-blakan Soal Sritex yang Minta Tetap Boleh Ekspor-Impor

Kamis, 14 November 2024 - 15:28 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. FOTO/Anggie Ariesta
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak ikut campur lebih jauh soal kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk permintaan Sritex untuk tetap bisa ekspor dan impor. Adapun kewenangan atas ekspor dan impor Sritex di tangan kurator.

"Kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Dirjen Bea Cukai Askolani, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (14/11/2024).



Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.



Selanjutnya ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.

Adapun 4 kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.



Kurator pengadilan saat ini sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah penilaian usai, kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan akan melaporkan nilai aset Sritex untuk menempuh tahap hukum selanjutnya.

"Kami harus menghormati hukum yang berlaku di dalam negeri. Kami akan mengikuti apa kata kurator," kata Askolani.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More