Bea Cukai Blak-blakan Soal Sritex yang Minta Tetap Boleh Ekspor-Impor

Kamis, 14 November 2024 - 15:28 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani. FOTO/Anggie Ariesta
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak ikut campur lebih jauh soal kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk permintaan Sritex untuk tetap bisa ekspor dan impor. Adapun kewenangan atas ekspor dan impor Sritex di tangan kurator.

"Kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Dirjen Bea Cukai Askolani, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (14/11/2024).



Baca Juga: Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan

Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!