Pelaku Usaha DAM Diajak Utamakan Kesehatan dan Kualitas Air Minum
Kamis, 14 November 2024 - 09:47 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan, beberapa aspek perbedaan industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan DAM. Dia memaparkan, dari sisi regulasi AMDK harus memenuhi 11 peraturan sementara DAM hanya 1 ketentuan.
"Nah jumlah regulasi ini yang membedakan industri AMDK dan depot air minum. Industri AMDK itu dikontrol oleh pemerintah dari sisi paling hulu sampai sisi paling hilir," kata Rachmat Hidayat.
Dia melanjutkan, kedua industri tersebut juga memiliki perbedaan dalam aspek operasional. Dia mengatakan, industri DAM hanya boleh mengisi produknya di depan konsumen dalam wadah yang mereka bawa atau disediakan depo.
Dalam kesempatan yang sama, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian khusus dan juga penghargaan terhadap merek yang mungkin dimiliki oleh pihak pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum apabila pelaku usaha DAM menyetok air dalam galon milik produk tertentu. Meskipun, pelaku usaha DAM tidak dilarang mengisi galon apapun yang dibawa konsumen.
"Ketika kita menyetok 5 atau 10 galon atau bahkan ada yang menyuplai ke tempat lain, itu ada potensi permasalahan baik dari undang-undang merek, perlindungan konsumen bahkan bisa jadi pidana umum biasa," kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 Bab IV pasal 7 mengenai Wadah, bahwasannya Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot; Depot Air Minum dilarang memiliki "stok" produk air minum dalam wadah yang siap dijual; Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai; Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar; Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek; Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.
Justisiari meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena ada risiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.
Dia melanjutkan, belum lagi apabila ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.
"Ini yang tentunya sama-sama tidak ingin kita inginkan terjadi. Harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut," katanya.
"Nah jumlah regulasi ini yang membedakan industri AMDK dan depot air minum. Industri AMDK itu dikontrol oleh pemerintah dari sisi paling hulu sampai sisi paling hilir," kata Rachmat Hidayat.
Dia melanjutkan, kedua industri tersebut juga memiliki perbedaan dalam aspek operasional. Dia mengatakan, industri DAM hanya boleh mengisi produknya di depan konsumen dalam wadah yang mereka bawa atau disediakan depo.
Dalam kesempatan yang sama, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian khusus dan juga penghargaan terhadap merek yang mungkin dimiliki oleh pihak pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum apabila pelaku usaha DAM menyetok air dalam galon milik produk tertentu. Meskipun, pelaku usaha DAM tidak dilarang mengisi galon apapun yang dibawa konsumen.
"Ketika kita menyetok 5 atau 10 galon atau bahkan ada yang menyuplai ke tempat lain, itu ada potensi permasalahan baik dari undang-undang merek, perlindungan konsumen bahkan bisa jadi pidana umum biasa," kata Koordinator MIAP, Justisiari P. Kusumah.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 Bab IV pasal 7 mengenai Wadah, bahwasannya Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot; Depot Air Minum dilarang memiliki "stok" produk air minum dalam wadah yang siap dijual; Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai; Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar; Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek; Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.
Justisiari meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena ada risiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.
Dia melanjutkan, belum lagi apabila ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.
"Ini yang tentunya sama-sama tidak ingin kita inginkan terjadi. Harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda