Pelaku Usaha DAM Diajak Utamakan Kesehatan dan Kualitas Air Minum
Kamis, 14 November 2024 - 09:47 WIB
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Timur, Selvi Dwi Anggraini menekankan, pentingnya kualitas air minum. Menurutnya, edukasi akan pentingnya menjaga kualitas air minum harus dilakukan kepada konsumen dan para pelaku usaha, termasuk DAM.
"Kalau masyarakatnya itu belum paham itu dimulai dari Anda (pelaku usaha) dulu ya, artinya Anda sudah memberikan pelayanan yang berkualitas, baik dari sisi internal maupun dari sisi eksternal," kata Dwi.
Dia menjelaskan, kualitas dari sisi internal pelaku usaha termasuk menjaga kualitas air minum, melakukan pemeriksaan rutin hingga sertifikasi SHLS. Sambung dia melanjutkan, artinya secara eksternal yakni sisi konsumen tidak perlu lagi menanyakan kualitas karena sudah mendapatkan jaminan.
"Jadi yang pertama mengendalikan mutunya itu Anda dulu, sehingga ketika Anda melakukan marketing, itu benar-benar menyampaikan bahwa Depot Air Minum saya itu sehat loh, izin sanitasinya bagus gitu, karena data menunjukkan ya pemeriksaannya semuanya itu bagus hasilnya," katanya.
Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian Wahyu Fitrianto setiap pelaku usaha DAM sebenarnya diwajibkan memiliki SLHS. Dia menjelaskan, regulasi ini membuat usaha DAM tidak perlu mengikuti banyak aturan seperti industri AMDK.
"Tapi memang punya keterbatasan karena tidak bisa mengedarkan produknya seluas AMDK karena memang model bisnisnya diizinkannya tidak melayani pengisian di lokasi begitu, karena konsumen datang, bawa wadah, kita isi, lalu transaksi ada di sana," katanya.
Diungkapkan juga bahwa berdasarkan data kementerian kesehatan, dari 80 ribuan jumlah DAM di Indonesia sudah 56 ribu yang dinyatakan layak hygiene sanitasi. Sayangnya sambung dia, dari yang dinyatakan layak higiene sanitasi ke SLHS itu cukup rendah.
Sementara untuk Jawa Timur, ada sekitar 7500 dari 8000 DAM dinyatakan layak hygiene sanitasi. Namun lagi-lagi dari 7500 DAM itu yang memiliki SLHS cukup rendah yakni baru 374.
"Padahal kan layak higiene sanitasi ini sudah layak dapat SLHS nih, cuman kenapa kok konversinya begitu rendah tentunya ini pasti ada kesulitan nih di teman-teman pelaku usaha nah ini yang menjadi concern kami," katanya.
Wahyu mengatakan, padahal konsumen DAM sangat besar. Dia memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sebesar 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum atau sepertiga penduduk Indonesia.
"Kalau masyarakatnya itu belum paham itu dimulai dari Anda (pelaku usaha) dulu ya, artinya Anda sudah memberikan pelayanan yang berkualitas, baik dari sisi internal maupun dari sisi eksternal," kata Dwi.
Dia menjelaskan, kualitas dari sisi internal pelaku usaha termasuk menjaga kualitas air minum, melakukan pemeriksaan rutin hingga sertifikasi SHLS. Sambung dia melanjutkan, artinya secara eksternal yakni sisi konsumen tidak perlu lagi menanyakan kualitas karena sudah mendapatkan jaminan.
"Jadi yang pertama mengendalikan mutunya itu Anda dulu, sehingga ketika Anda melakukan marketing, itu benar-benar menyampaikan bahwa Depot Air Minum saya itu sehat loh, izin sanitasinya bagus gitu, karena data menunjukkan ya pemeriksaannya semuanya itu bagus hasilnya," katanya.
Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian Wahyu Fitrianto setiap pelaku usaha DAM sebenarnya diwajibkan memiliki SLHS. Dia menjelaskan, regulasi ini membuat usaha DAM tidak perlu mengikuti banyak aturan seperti industri AMDK.
"Tapi memang punya keterbatasan karena tidak bisa mengedarkan produknya seluas AMDK karena memang model bisnisnya diizinkannya tidak melayani pengisian di lokasi begitu, karena konsumen datang, bawa wadah, kita isi, lalu transaksi ada di sana," katanya.
Diungkapkan juga bahwa berdasarkan data kementerian kesehatan, dari 80 ribuan jumlah DAM di Indonesia sudah 56 ribu yang dinyatakan layak hygiene sanitasi. Sayangnya sambung dia, dari yang dinyatakan layak higiene sanitasi ke SLHS itu cukup rendah.
Sementara untuk Jawa Timur, ada sekitar 7500 dari 8000 DAM dinyatakan layak hygiene sanitasi. Namun lagi-lagi dari 7500 DAM itu yang memiliki SLHS cukup rendah yakni baru 374.
"Padahal kan layak higiene sanitasi ini sudah layak dapat SLHS nih, cuman kenapa kok konversinya begitu rendah tentunya ini pasti ada kesulitan nih di teman-teman pelaku usaha nah ini yang menjadi concern kami," katanya.
Wahyu mengatakan, padahal konsumen DAM sangat besar. Dia memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sebesar 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum atau sepertiga penduduk Indonesia.
tulis komentar anda