Rombak BI, OJK dan LPS Lewat Perppu, Awas Jangan Sewenang-wenang

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:52 WIB
Adapun dalam Perppu ini direncanakan akan melakukan penataan kembali terkait keberadaan LPS, OJK dan Bank Indonesia (BI). Namun ekonom mengingatkan jangan sewenang-wenang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan . Adapun dalam Perppu ini direncanakan akan melakukan penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

(Baca Juga: Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu? )



Ekonom Anthony Budiawan mengatakan, dalam penerbitan Perppu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Menurutnya, faktor subjektivitas dengan kegentingan memaksa harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Jangan dibilang bahwa sekarang tidak apa-apa, sekarang masalahnya apa? kalau seandainya Undang-Undang (UU) Bank Indonesia seperti sekarang apa masalahnya? dimana kegentingan memaksa? dimana kebutuhan memaksanya?" ujar Anthony dalam diskusi virtual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!