Perdagangan Karbon Bilateral, MRA Indonesia-Jepang Jadi Model Negara Lain
Kamis, 21 November 2024 - 12:50 WIB
Diskusi panel tentang MRA Indonesia di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Rabu (20/11/2024). Foto/Dok. SINDOnews
BAKU - Kerja sama Indonesia-Jepang menyetarakan sistem kredit karbon kedua Negara dapat menjadi contoh bagi dunia internasional dalam perdagangan karbon bilateral berdasarkan Paris Agreement. Kerja sama dilakukan
melalui kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Laksmi Dhewanthi mengatakan, MRA akan menjadi dasar dari perdagangan karbon bilateral antara Indonesia-Jepang. "Termasuk dalam pembagian kredit karbon sebagai bagian dari pencapaian NDC kedua Negara," kata Laksmi saat memberi sambutan pembukaan diskusi panel tentang MRA Indonesia di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Rabu (20/11/2024). Baca juga: COP29, Tantangan Krisis Iklim Butuh Aksi Komunitas Global
Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2019-2024 Alue Dohong dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang Yutaka Matsuzawa. MRA Indonesia-Jepang berlaku efektif per 28 Oktober 2024.
MRA tersebut kemudian diluncurkan di Paviliun Indonesia, Selasa 12 November 2024. Berdasarkan MRA, kedua negara akan mengakui sistem kredit karbon masing-masing yaitu Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Indonesia dan Joint Crediting Mechanism Jepang.
MRA Indonesia-Jepang menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Paris Agreement, seperti diatur pada pasal 6.2. Alue menjelaskan kerja sama MRA antara Indonesia-Jepang dilakukan berdasarkan komitmen untuk memenuhi target pengurangan emisi yang tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) masing-masing negara. "Untuk Indonesia yang terbesar memberi kontribusi adalah sektor kehutanan dan energi," kata Alue.
melalui kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Laksmi Dhewanthi mengatakan, MRA akan menjadi dasar dari perdagangan karbon bilateral antara Indonesia-Jepang. "Termasuk dalam pembagian kredit karbon sebagai bagian dari pencapaian NDC kedua Negara," kata Laksmi saat memberi sambutan pembukaan diskusi panel tentang MRA Indonesia di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Rabu (20/11/2024). Baca juga: COP29, Tantangan Krisis Iklim Butuh Aksi Komunitas Global
Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2019-2024 Alue Dohong dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang Yutaka Matsuzawa. MRA Indonesia-Jepang berlaku efektif per 28 Oktober 2024.
MRA tersebut kemudian diluncurkan di Paviliun Indonesia, Selasa 12 November 2024. Berdasarkan MRA, kedua negara akan mengakui sistem kredit karbon masing-masing yaitu Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Indonesia dan Joint Crediting Mechanism Jepang.
MRA Indonesia-Jepang menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Paris Agreement, seperti diatur pada pasal 6.2. Alue menjelaskan kerja sama MRA antara Indonesia-Jepang dilakukan berdasarkan komitmen untuk memenuhi target pengurangan emisi yang tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) masing-masing negara. "Untuk Indonesia yang terbesar memberi kontribusi adalah sektor kehutanan dan energi," kata Alue.
Lihat Juga :