Apple Sodorkan Proposal Investasi Rp1,5 Triliun, Kemenperin Belum Luluh

Kamis, 21 November 2024 - 22:46 WIB
Selanjutnya, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.

Baca Juga: Cabut Larangan Jualan iPhone 16 di RI, Janji Apple Ditagih Bangun Pabrik Rp156 Miliar

Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!