Pengamat: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sementara Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya

Sabtu, 23 November 2024 - 09:49 WIB
RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 mendapat kritik tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
SURABAYA - Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mendapat kritik tajam. Keputusan ini dinilai janggal karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Langkah ini menuai polemik.

“Mengapa kebijakan yang berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sementara RUU perampasan Aset yang berdampak besar dalam pemberantasan korupsi justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).



Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Rencana Tax Amnesty di 2025

Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!