Mengatasi Polusi Plastik lewat Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:58 WIB
Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan dukungannya kepada pemerintah Indonesia untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics Treaty) PBB sebagai solusi mengatasi masalah polusi plastik . Dukungan tersebut mengemuka jelang sesi ke-5 Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) Perjanjian Plastik Global PBB di Busan, Korea Selatan pada 25 November hingga 1 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers Business Coalition for A Global Plastic Treaty (BCGPT) atau Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global di Indonesia, pada Kamis (21/11) di Jakarta. Siang itu, BCGPT baru saja menghadiri undangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq pada rapat Implementasi Peraturan Menteri LHK no P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.



Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap hari volume sampah plastik setara 2.000 truk sampah dibuang ke ekosistem perairan. Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut.



Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa volume total bahan baku plastik di Indonesia di tahun 2021 mencapai 7.965 metrik ton di mana tingkat daur ulang (recycling rate) masih di kisaran 12% di tahun 2022.

Akibat pola pikir ‘kumpul-angkut-buang’ masih kuat mengakar di masyarakat Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2023 mencatat bahwa 76,6% sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di mana 54,4% di antara TPA tersebut masih merupakan TPA terbuka.

Lebih jauh lagi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan peningkatan penggunaan plastik di Indonesia dari 16,74% (2019) menjadi 19,59% (2023).

BAPPENAS di tahun 2023 memperkirakan bahwa seluruh TPA di Indonesia tidak akan bisa memenuhi daya dukungnya di tahun 2028 atau bisa lebih cepat lagi apabila masalah tersebut tidak diselesaikan. Bahkan studi Tim Koordinasi Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL) di tahun 2020 menghitung bahwa sampah plastik yang sampai ke lautan mencapai 0,615 juta ton per tahunnya.

Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan untuk mengurangi sampah laut hingga 30% di tahun 2025, dan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% di tahun 2025, melalui tindakan Reduce-Reuse-Recycle (3R). Meskipun begitu, permasalahan sampah dan sampah plastik tetap menjadi masalah di berbagai daerah hingga hari ini.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More