Kementan Upayakan Pasokan dan Harga Ayam Tingkat Peternak Stabil
Senin, 31 Agustus 2020 - 12:47 WIB
Mencermati tinggi nya potensi surplus LB tersebut, maka Dirjen PKH Nasrullah mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020.
SE dimaksud memberikan arah kebijakan pengendalian supply Final Stock (FS) melalui pengurangan DOC FS dengan cara cutting HE umur 18 hari sebanyak 7 juta butir per minggu. Pengurangan DOC tersebut juga dilakukan melalui pembatasan jumlah setting HE dengan target sebanyak 7,5 juta butir per minggu dan akan berdampak mengurangi supply DOC FS di bulan September-Oktober 2020. Kemudian lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa SE dimaksud juga mewajibkan perusahaan pembibit melakukan afkir dini PS umur lebih dari 50 minggu yang akan berdampak pada pengurangan supply LB dibulan November-Desember 2020.
Untuk mengawal pelaksanaan SE dimaksud, dilakukan pengawasan oleh Tim Fungsional Ditjen PKH, Satgas Pangan POLRI, Petugas Dinas Prov/Kab/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas, perusahaan pembibit (cross monitoring) dan asosiasi perunggasan.
"Di dalam SE Dirjen PKH juga menyebutkan kewajiban penyerapan LB dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelas Nasrullah.
Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan LB di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Sehingga nantinya bisa mengurangi supply LB di pasar becek dan secara bertahap berpengaruh terhadap kenaikan harga LB di tingkat peternak.
SE dimaksud memberikan arah kebijakan pengendalian supply Final Stock (FS) melalui pengurangan DOC FS dengan cara cutting HE umur 18 hari sebanyak 7 juta butir per minggu. Pengurangan DOC tersebut juga dilakukan melalui pembatasan jumlah setting HE dengan target sebanyak 7,5 juta butir per minggu dan akan berdampak mengurangi supply DOC FS di bulan September-Oktober 2020. Kemudian lebih lanjut Nasrullah menjelaskan bahwa SE dimaksud juga mewajibkan perusahaan pembibit melakukan afkir dini PS umur lebih dari 50 minggu yang akan berdampak pada pengurangan supply LB dibulan November-Desember 2020.
Untuk mengawal pelaksanaan SE dimaksud, dilakukan pengawasan oleh Tim Fungsional Ditjen PKH, Satgas Pangan POLRI, Petugas Dinas Prov/Kab/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas, perusahaan pembibit (cross monitoring) dan asosiasi perunggasan.
"Di dalam SE Dirjen PKH juga menyebutkan kewajiban penyerapan LB dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelas Nasrullah.
Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan LB di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Sehingga nantinya bisa mengurangi supply LB di pasar becek dan secara bertahap berpengaruh terhadap kenaikan harga LB di tingkat peternak.
Lihat Juga :