3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 25 November 2024 - 18:35 WIB
Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN. Foto/Dok
JAKARTA - Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, pemerintah terus mendukung masyarakat dan dunia usaha melalui fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu.

Seperti dijelaskan dalam akun media sosial Ditjen Pajak , kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Tercatat ada kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.



Kebijakan fasilitas pembebasan PPN ini untuk memastikan akses yang lebih terjangkau bagi semua orang. Apa saja barang dan jasa tersebut? Temukan jawabannya di sini.



Ini 3 Kelompok Barang yang Tidak Kena PPN:

1. Penyerangan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.

2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.

Kebijakan Tarif PPN 12 Persen

Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Diterangkan bahwa bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain, Indonesia di 11% dan nantinya 12% pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.



Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More