3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 25 November 2024 - 18:35 WIB
Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN. Foto/Dok
JAKARTA - Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, pemerintah terus mendukung masyarakat dan dunia usaha melalui fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu.

Seperti dijelaskan dalam akun media sosial Ditjen Pajak , kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Tercatat ada kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.



Baca Juga: Pengamat: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sementara Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya

Kebijakan fasilitas pembebasan PPN ini untuk memastikan akses yang lebih terjangkau bagi semua orang. Apa saja barang dan jasa tersebut? Temukan jawabannya di sini.

Ini 3 Kelompok Barang yang Tidak Kena PPN:

1. Penyerangan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.

2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!