Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Jum'at, 29 November 2024 - 16:18 WIB
Pemerintah menaikkan harga eceran rokok tahun depan meski cukai tetap. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau produk rokok untuk tahun 2025.

Hal ini dikatakan Askolani usai melangsungkan konferensi pers hasil penindakan desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).

"Pita cukai rokok 2025 tidak naik, HJE (Harga Jual Eceran) akan ditetapkan kemungkinan di penghujung bulan ini (November), harga jual eceran saja, tapi pita cukai tidak naik," kata Askolani.





Menurutnya, pengumuman kenaikan harga jual eceran rokok akan diputuskan dalam waktu dekat. Targetnya, Pemerintah akan segera memutuskan nasib harga jual rokok eceran terbaru untuk tahun 2025 pada penghujung November 2024 ini.

"Belum tahu (HJE naik berapa), nanti tunggu pengumuman ya. Insyaallah bulan ini, nanti tunggu pengumuman dan penetapannya, karena itu menyesuaikan harga jual eceran saja," sambungnya.

Keputusan untuk tidak menaikan pita cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri tembakau nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp220 triliun atau sekitar 10% dari total pendapatan negara. Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2025, pemerintah optimis target penerimaan dapat tetap tercapai melalui pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin ketat.

Baca Juga:Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More