Bank Indonesia dan Kemenkeu Jepang Ogah Pakai Dolar, Kenapa?

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:47 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Kerangka kerja ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara. ( Baca juga:Emiten Perbankan, Pengeboran dan Tambang Emas Direkomendasi Layak Diburu Investor )

"Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang," kata Perry di Jakarta, Senin (31/8/2020).



Kata dia, kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

"Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai appointed cross currency dealer (ACCD)," katanya.

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak. Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; Bank BTPN, BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, BNI, dan BRI. ( Baca juga:Update COVID-19: Positif 174.796 Orang, 125.959 Sembuh dan 7.417 Meninggal )

Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, MUFG Bank, BNI (Cabang Tokyo), Resona Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More