Bank Indonesia dan Kemenkeu Jepang Ogah Pakai Dolar, Kenapa?
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:47 WIB
"Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai appointed cross currency dealer (ACCD)," katanya.
Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak. Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; Bank BTPN, BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, BNI, dan BRI. ( Baca juga:Update COVID-19: Positif 174.796 Orang, 125.959 Sembuh dan 7.417 Meninggal )
Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, MUFG Bank, BNI (Cabang Tokyo), Resona Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak. Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; Bank BTPN, BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, BNI, dan BRI. ( Baca juga:Update COVID-19: Positif 174.796 Orang, 125.959 Sembuh dan 7.417 Meninggal )
Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, MUFG Bank, BNI (Cabang Tokyo), Resona Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
(uka)
Lihat Juga :