Bank Indonesia dan Kemenkeu Jepang Ogah Pakai Dolar, Kenapa?

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:47 WIB
"Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai appointed cross currency dealer (ACCD)," katanya.

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak. Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; Bank BTPN, BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, BNI, dan BRI. ( Baca juga:Update COVID-19: Positif 174.796 Orang, 125.959 Sembuh dan 7.417 Meninggal )

Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, MUFG Bank, BNI (Cabang Tokyo), Resona Bank, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!