Wamenaker Buka-bukaan Soal Ancaman PHK saat Sritex Dinyatakan Pailit

Senin, 02 Desember 2024 - 16:05 WIB
Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan menceritakan upaya pemerintah dalam mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan menceritakan upaya pemerintah dalam mencegah adanya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ).

Sebagaimana diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang, pada Senin, 21 Oktober 2024.



Baca Juga: Bea Cukai Blak-blakan Soal Sritex yang Minta Tetap Boleh Ekspor-Impor

Wamenaker Immanuel mengaku kondisi tersebut mengejutkan dan sangat mengkhawatirkan pemerintah bila terjadi PHK massal. Untuk itu, pihaknya langsung turun gunung guna mencegah PHK massal terjadi.

“Di sana (Sritex) kan ada komponen buruhnya, saya sebagai Wamen baru selesai retreat di Magelang langsung ke sana. Kami diskusi, berharap tidak ada PHK, dan manajemen Sritex menjamin tidak ada PHK,” kata Wamenaker Immanuel pada Jumat (29/11) lalu.

Wamenaker Immanuel mengaku lega dengan keputusan manajemen Sritex untuk tidak melakukan PHK. Namun di tengah kondisi ini, Sritex tetap merumahkan sejumlah karyawan. Wamenaker menyebut, merumahkan berbeda dengan PHK, karena merumahkan artinya tidak adanya bahan untuk diproduksi para karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!