Utang Pinjol Pengusaha Capai Rp2 Triliun, Ternyata Ini Sebabnya
Senin, 02 Desember 2024 - 21:57 WIB
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI) mengaku utang yang dibukukan pengusaha menengah dan kecil yang bersumber dari pinjaman online ( pinjol ) mencapai Rp2 triliun.
Ketua Umum DPP HIPPI, Erik Hidayat mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat para pelaku usaha terpaksa melakukan pinjaman online , salah satunya kesulitan mendapat akses pendanaan dari bank. Padahal pelaku usaha menengah dan kecil masih dihadapkan pada kondisi yang tidak pasti.
Namun mereka harus menanggung sejumlah beban, seperti membayar gaji karyawan dan setoran iuran.
Erik menyampaikan, pelaku usaha memerlukan dukungan lebih masif dari pemerintah untuk bisa bertahan dan bersaing di tengah kondisi ekonomi saat ini. Seperti mempermudah pendanaan di bank dan mengantisipasi masuknya produk impor yang mengancam keberlangsungan UMKM.
"Harapan kami adalah pinjaman-pinjaman ini bisa lebih murah kepada rakyat, dan terutama khususnya dari sektor-sektor UMKM. Ini kita coba diskusi kepada pemerintah bagaimana jalan yang terbaik untuk membantu kita semua," tuturnya.
Ketua Umum DPP HIPPI, Erik Hidayat mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat para pelaku usaha terpaksa melakukan pinjaman online , salah satunya kesulitan mendapat akses pendanaan dari bank. Padahal pelaku usaha menengah dan kecil masih dihadapkan pada kondisi yang tidak pasti.
Namun mereka harus menanggung sejumlah beban, seperti membayar gaji karyawan dan setoran iuran.
Erik menyampaikan, pelaku usaha memerlukan dukungan lebih masif dari pemerintah untuk bisa bertahan dan bersaing di tengah kondisi ekonomi saat ini. Seperti mempermudah pendanaan di bank dan mengantisipasi masuknya produk impor yang mengancam keberlangsungan UMKM.
"Harapan kami adalah pinjaman-pinjaman ini bisa lebih murah kepada rakyat, dan terutama khususnya dari sektor-sektor UMKM. Ini kita coba diskusi kepada pemerintah bagaimana jalan yang terbaik untuk membantu kita semua," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda