Manfaatkan KPR BRI untuk Renovasi Efisien Rumah Idaman

Selasa, 03 Desember 2024 - 21:27 WIB
Syarat Agunan :

- Agunan merupakan rumah tinggal tapak.

- Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.

- Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.

- Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.

Kelengkapan Dokumen :

- Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)

- Foto copy KTPyang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!