Manfaatkan KPR BRI untuk Renovasi Efisien Rumah Idaman
Selasa, 03 Desember 2024 - 21:27 WIB
Syarat Agunan :
- Agunan merupakan rumah tinggal tapak.
- Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.
- Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.
- Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.
Kelengkapan Dokumen :
- Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)
- Foto copy KTPyang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
- Agunan merupakan rumah tinggal tapak.
- Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.
- Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.
- Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.
Kelengkapan Dokumen :
- Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)
- Foto copy KTPyang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
Lihat Juga :