Indikasi Geografis, Kunci DJKI Dongkrak Nilai Produk Lokal Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 - 19:00 WIB
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan petani lokal. Sebagian besar produk IG dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka peluang pasar yang lebih besar bagi UMKM, memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Razilu juga mengatakan sejak awal Tahun Tematik IG di Indonesia, sejumlah capaian signifikan telah diraih DJKI hingga tahun 2024. Di antaranya adalah menampilkan 135 Produk Indikasi Geografis Terdaftar di General Assembly WIPO 2024, menerbitkan 44 Sertifikat Indikasi Geografis Terdaftar, mengadakan GI Goes to Marketplace di 6 provinsi dengan 7 produk Indikasi Geografis terdaftar.

DJKI juga sukses menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis Nasional yang diikuti 600 peserta dengan memfasilitasi pengukuhan, pembentukan asosiasi, dan pameran produk IG.

“Capaian penting lain adalah tersusunnya Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional yang telah di-soft launching Menteri Hukum 2 Desember 2024,“ ujarnya.

Tak hanya itu, DJKI secara umum di tahun 2024 mampu meningkatkan permohonan KI secara signifikan. Razilu menuturkan hingga periode 30 November 2024 terjadi peningkatan permohonan, yaitu untuk hak cipta sebanyak 151.197 permohonan; desain industri sebanyak 6.769 permohonan; merek sebanyak 130.253 permohonan; paten sebanyak 13.614 permohonan; kekayaan intelektual komunal sebanyak 890 permohonan; DTLST sebanyak 9; rahasia dagang sebanyak 35. Adapun jumlah keseluruhan permohonan sebanyak 302.822 permohonan, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 255.764 permohonan KI. Jumlah ini akan terus bertambah sampai dengan akhir Desember nanti.

Tema Hak Cipta dan Desain Industri tahun 2025

Pada tahun 2025 DJKI mencanangkan tahun tematik bagi jenis KI berupa Hak Cipta dan Desain Industri. Razilu mengatakan pemilihan tahun tematik bagi Hak Cipta dan Desain Industri tidak terlepas dari semangat DJKI dalam mendukung semangat Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana dalam Asta Cita ke-3 terkait dengan ‘Industri Kreatif’.

“Salah satu backbone industri/ekonomi kreatif adalah Kekayaan Intelektual, khususnya pada karya cipta dan kreasi. Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya tahun Hak Cipta dan Desain Industri mampu mendorong industri kreatif pada umumnya dan meningkatkan daya saing inovasi dan ekonomi pada khususnya,“ ucapnya.

Dirjen Razilu, menjelaskan, sekurangnya terdapat lima program yang siap digulirkan tahun depan, “Yaitu, Pencanangan Kawasan Karya Cipta, Pencanangan Kawasan Desain Industri, Bulan Edukasi Hak Cipta, DJKI to Campus, sekolah, pesantren dan lain-lain, dan sosialisasi,” tutur Razilu.

Menurut mantan Inspektur Jenderal Kemenkumham ini, pihaknya akan meminta pemerintah daerah di 33 provinsi untuk mengidentifikasi mana Kawasan Karya Cipta, Mana kawasan Desain Industri. Dengan program kawasaan ini diharapkan akan lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More