Ternyata Separah Ini Kondisi Sritex: Rekening Diblokir, Nasib Buruh Tidak Jelas
Minggu, 08 Desember 2024 - 11:05 WIB
Dia menjelaskan, sejak putusan pailit Sritex Group oleh PN Semarang, para pekerjanya merasa kaget dan terpukul. Sebelumnya, aktivitas produksi dan pekerjaan berjalan normal tetapi, namun serentak perusahaan dinyatakan pailit.
Bukan tanpa alasan atas terpukulnya pekerja, lantaran yang ada di benak mereka perusahaan pailit adalah pabrik tutup, PHK, dan pesangon. Hal itu bukanlah pilihan mereka, karena sejatinya karyawan hanya ingin bekerja dan mendapat gajian untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Kegalauan pekerja pun telah disampaikan kepada manajemen. Komitmennya, perusahaan tidak melakukan PHK, apalagi menutup perusahaan. Artinya, keberlangsungan usaha menjadi prioritas. "Oleh karena itu pengusaha sudah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pailit PN Semarang," ucapnya.
"Dan meminta kepada kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk PN Semarang untuk mengurusi kepailitan ini, memberikan izin going concern agar perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sambil menunggu keputusan MA agar keberlangsungan kerja pekerja terjaga dan tidak ada PHK," tandas dia.
Bukan tanpa alasan atas terpukulnya pekerja, lantaran yang ada di benak mereka perusahaan pailit adalah pabrik tutup, PHK, dan pesangon. Hal itu bukanlah pilihan mereka, karena sejatinya karyawan hanya ingin bekerja dan mendapat gajian untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Kegalauan pekerja pun telah disampaikan kepada manajemen. Komitmennya, perusahaan tidak melakukan PHK, apalagi menutup perusahaan. Artinya, keberlangsungan usaha menjadi prioritas. "Oleh karena itu pengusaha sudah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pailit PN Semarang," ucapnya.
"Dan meminta kepada kurator serta hakim pengawas yang ditunjuk PN Semarang untuk mengurusi kepailitan ini, memberikan izin going concern agar perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, sambil menunggu keputusan MA agar keberlangsungan kerja pekerja terjaga dan tidak ada PHK," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda