Gaji dan Tunjangan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

Senin, 16 Desember 2024 - 09:39 WIB
Dana operasional untuk kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Sementara, tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Selain itu, kepala dan wakil kepala OIKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: KPK Selidiki Kekayaan Dedy Mandarsyah Buntut Pemukulan Dokter Koas di Palembang

Kepala OIKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepala OIKN bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN. Tidak hanya itu, kepala OIKN juga bertugas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!