Gaji dan Tunjangan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

Senin, 16 Desember 2024 - 09:39 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. FOTO/Biro Setpres
JAKARTA - Basuki Hadimuljono telah resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sejak Selasa (5/11) lalu. Pengangkatan Basuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024.

Basuki Hadimuljono kini menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dibandingkan penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp18,6 juta per bulan.



Baca Juga: Lepas Jabatan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Bakal Lanjutkan Tugas Pimpin Otorita IKN

Rincian gaji ini, mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!