Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Rabu, 18 Desember 2024 - 20:17 WIB
JAKARTA - Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian tersebut dilaksanakan di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya," ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah di tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya," ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelah sebelumnya di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah di tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien. Sebagai contoh, di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan dilakukan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi dalam hitungan menit sehingga dapat mengurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, dalam rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.
Lihat Juga :
tulis komentar anda