Peruri Berhasil Memenuhi Standar Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB
Prestasi Peruri sebagai perusahaan yang informatif sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga: Peruri Gandeng BPR Berkolaborasi Dorong Percepatan Digitalisasi UMKM

Dengan semangat keterbukaan dan transformasi digital, Peruri siap mendukung pembangunan Indonesia yang lebih transparan, cerdas, dan berkelanjutan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!