PPN Naik 12% di Tengah Ekonomi yang Rapuh, Rakyat dapat Apa?
Jum'at, 20 Desember 2024 - 09:51 WIB
Dalam tahun pertama penerapannya, DST Inggris berhasil mengumpulkan lebih dari USD700 juta. Sementara itu, Prancis juga telah memberlakukan pajak digital serupa dengan tarif 3%, yang menyasar raksasa teknologi seperti Google, Amazon, dan Facebook.
Indonesia dapat mempelajari model ini dan menyesuaikannya dengan kondisi lokal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa memperkenalkan skema kerja sama dengan platform digital untuk mempermudah pelaporan dan pemungutan pajak.
Contohnya, Korea Selatan menggunakan integrasi data waktu nyata antara platform e-commerce dan otoritas pajak untuk memastikan semua transaksi tercatat secara akurat. Model seperti ini dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan optimalisasi kebijakan pajak digital, pemerintah tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal dan global. Langkah ini juga mengurangi ketergantungan pada pajak konsumsi tradisional yang membebani masyarakat umum.
Baca Juga: Kpopers Ikut Demo Tolak PPN 12% di Depan Istana Meski Diguyur Hujan, Bawa Lightstick dan Nyanyi Lagu SNSD
Kedua, pemerintah perlu melakukan Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk golongan atas. Pemerintah dapat mengevaluasi ulang struktur Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pengenaan tarif yang lebih progresif pada kelompok super kaya akan menciptakan penerimaan tambahan tanpa berdampak langsung pada mayoritas masyarakat.
"Perkenalan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap aset juga memberikan suasana pemerataan kepada mereka super kaya. Pendekatan ini juga lebih adil karena mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi individu," kata dia.
Ketiga, perbaikan tata kelola pemungutan PPN. Pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola pemungutan PPN sebesar 11% yang sudah ada saat ini. Dengan menutup celah kebocoran pajak, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat sistem teknologi informasi perpajakan, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp50-75 triliun per tahun tanpa harus menaikkan tarif. Keempat, evaluasi paket bebas pajak untuk investasi pertambangan dan hilirisasi
Kebijakan pembebasan pajak untuk sektor pertambangan dan hilirisasi perlu dievaluasi ulang. Peninjauan insentif yang kurang efektif dapat memberikan tambahan penerimaan hingga Rp30 triliun per tahun jika difokuskan pada investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Indonesia dapat mempelajari model ini dan menyesuaikannya dengan kondisi lokal. Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa memperkenalkan skema kerja sama dengan platform digital untuk mempermudah pelaporan dan pemungutan pajak.
Contohnya, Korea Selatan menggunakan integrasi data waktu nyata antara platform e-commerce dan otoritas pajak untuk memastikan semua transaksi tercatat secara akurat. Model seperti ini dapat diterapkan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan optimalisasi kebijakan pajak digital, pemerintah tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha lokal dan global. Langkah ini juga mengurangi ketergantungan pada pajak konsumsi tradisional yang membebani masyarakat umum.
Baca Juga: Kpopers Ikut Demo Tolak PPN 12% di Depan Istana Meski Diguyur Hujan, Bawa Lightstick dan Nyanyi Lagu SNSD
Kedua, pemerintah perlu melakukan Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk golongan atas. Pemerintah dapat mengevaluasi ulang struktur Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pengenaan tarif yang lebih progresif pada kelompok super kaya akan menciptakan penerimaan tambahan tanpa berdampak langsung pada mayoritas masyarakat.
"Perkenalan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap aset juga memberikan suasana pemerataan kepada mereka super kaya. Pendekatan ini juga lebih adil karena mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi individu," kata dia.
Ketiga, perbaikan tata kelola pemungutan PPN. Pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola pemungutan PPN sebesar 11% yang sudah ada saat ini. Dengan menutup celah kebocoran pajak, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat sistem teknologi informasi perpajakan, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp50-75 triliun per tahun tanpa harus menaikkan tarif. Keempat, evaluasi paket bebas pajak untuk investasi pertambangan dan hilirisasi
Kebijakan pembebasan pajak untuk sektor pertambangan dan hilirisasi perlu dievaluasi ulang. Peninjauan insentif yang kurang efektif dapat memberikan tambahan penerimaan hingga Rp30 triliun per tahun jika difokuskan pada investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Lihat Juga :