Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

Jum'at, 20 Desember 2024 - 18:25 WIB
Sedangkan untuk bidang jasa diantaranya jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum.

“Pemerintah memberikan begitu banyak pengecualian PPN kepada masyarakat. Sedangkan di beberapa negara banyak jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN, namun di negara kita ada banyak pengecualian yang tidak dikenakan pajak. Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” ungkap Yon.

Golongan Penerima Insentif



Yon menjelaskan, golongan rumah tangga penerima insentif yang memiliki pendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

“Pemerintah juga memberikan bantuan 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025. Kemudian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025,” tuturnya.

Bagi kelas menengah Pemerintah memberikan insentif dengan melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp2 miliar. PPN DTP juga diberlakukan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV). Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diberikan pula untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid.

Kemudian insentif Pajak Penghasilan PPh untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan diskon pembayaran untuk Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja padat karya.

Sedangkan bagi dunia usaha, Pemerintah menyiapkan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sudah memanfaatkan tujuh tahun dan selesai pada 2024. Bagi UMKM yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak tersebut.

“Pemerintah juga memberikan subsidi lima persen untuk membiayai industri padat berupa revitalisasi alat atau mesin. Insentif perpajakan 2025 mayoritas dinikmati rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More