Sritex Resmi Pailit, Begini Pesan Menko Airlangga

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:10 WIB
Airlangga menggarisbawahi pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. “Kalau proses hukum, silakan saja berproses,” tegasnya.

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional perusahaan, terlebih karena Sritex juga merupakan perusahaan publik, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna memastikan pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit. Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.

Baca Juga: Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Jumat (20/12).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!