Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:23 WIB
Dedy Mandarsyah, pejabat PUPR yang anaknya terlibat kasus dengan dokter koas. FOTO/X
JAKARTA - Kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) di Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele terkait penjadwalan tugas jaga di rumah sakit.



Lady Aurellia Pramesti, bersama ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tidak adil. Mereka tidak setuju karena Lady dijadwalkan untuk jaga pada malam Tahun Baru, yang bertentangan dengan rencana mereka untuk berkumpul sebagai keluarga.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi atas harta yang dilaporkan serta aset yang mungkin belum tercatat, yang melibatkan pihak eksternal.

"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Minggu (22/12/2024).

Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan dalam LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.

Gaji Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan sejumlah tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.



Tunjangan beras ini juga dapat diberikan dalam bentuk uang, yang dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang diterima Dedy berjumlah Rp217.260.

Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total gaji yang diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 juta per bulan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More