Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas
Minggu, 22 Desember 2024 - 08:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi atas harta yang dilaporkan serta aset yang mungkin belum tercatat, yang melibatkan pihak eksternal.
"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan dalam LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Gaji Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan sejumlah tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.
"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan dalam LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Gaji Dedy Mandarsyah
Dedy Mandarsyah saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai seorang PNS, Dedy mendapatkan sejumlah tunjangan dari negara. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PNS memperoleh tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per anggota keluarga setiap bulan.
Lihat Juga :