Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:23 WIB
Baca Juga: KPK Sebut Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurelia Perlu Waktu Seminggu

Tunjangan beras ini juga dapat diberikan dalam bentuk uang, yang dihargai Rp7.242 per kilogram. Dengan tiga anggota keluarga, tunjangan pangan yang diterima Dedy berjumlah Rp217.260.

Selanjutnya, Dedy juga mendapatkan tunjangan jabatan. Sebagai PNS golongan IIIA, Dedy menerima tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Tunjangan kinerja untuk jabatan Kepala BPJN, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, adalah sebesar Rp13.670.000. Dengan demikian, total gaji yang diterima Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat adalah sebesar Rp20.271.484, atau sekitar Rp20 juta per bulan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!