Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
Minggu, 29 Desember 2024 - 15:32 WIB
Baca Juga: Jerman Ternyata Tak Berdaya Hadapi Rudal Oreshnik Milik Rusia
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
(nng)
Lihat Juga :