20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Senin, 30 Desember 2024 - 23:31 WIB
OJK berkomitmen terus memperkuat industri perbankan di Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berkomitmen terus memperkuat industri perbankan di Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada 20 bank bangkrut di Indonesia. Maka guna mencegah hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk memperkuat BPR dan BPRS.
Baca Juga: 20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan.
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada 20 bank bangkrut di Indonesia. Maka guna mencegah hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk memperkuat BPR dan BPRS.
Baca Juga: 20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan.
Lihat Juga :