Lion Air Group Tunda Layanan Penerbangan Khusus
Sabtu, 02 Mei 2020 - 21:14 WIB
Lion Air Group menunda layanan penerbangan khusus yanh sedianya dimulai besok, Minggu 3 Mei 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri Wings Air, Batik Air menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5). Lion Air melakukan penyesuaian berupa penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19," ungkap Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Sabtu (2/4/2020).
Dia menambahkan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19," ungkap Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Sabtu (2/4/2020).
Dia menambahkan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Lihat Juga :