Lion Air Group Tunda Layanan Penerbangan Khusus

Sabtu, 02 Mei 2020 - 21:14 WIB
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Serta, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Danang mengatakan, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan dan saluran pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket.

"Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!