PPN 12% Berlaku Besok 1 Januari 2025, Gus Ipul: Belum Ada Bansos Khusus

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:10 WIB
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan paket-paket perlindungan usai adanya kenaikan PPN 12%. Foto/Dok
JAKARTA - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% akan mulai berlaku besok, 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap.

Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun menegaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan paket-paket perlindungan usai adanya kenaikan PPN 12 persen .



Baca Juga: Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Sederet Insentif bagi Masyarakat

“Paket-paket perlindungan juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi segala hal terkait dengan pelaksanaan itu, nanti tentu sudah diantisipasi kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!