Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis

Kamis, 02 Januari 2025 - 14:46 WIB
Cara mengakses Coretax Direktorat Jenderal Pajak. FOTO/DJP
JAKARTA - Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Dilansir dari laman resmi DJP, Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Dengan menggunakan sistem baru dari DJP ini seseorang dapat melakukan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dalam satu wadah.



Cara Akses Coretax Direktorat Jenderal Pajak



Sebelum mengakses layanan coretax DJP, pengguna disarankan untuk memastikan data wajib pajak. Ini utamanya alamat email dan nomor handphone yang digunakan. Apabila sudah memiliki akun DJPOnline, wajib pajak bisa login pertama kali di sistem coretax sejak 1 Januari 2025 kemarin.

Baca Juga: Beli Token Listrik Diskon 50% Rp100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya

Layanan coretax ini dapat diakses melalui situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, maka dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!