Beli Token Listrik Diskon 50% Rp100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Perhitungannya

Kamis, 02 Januari 2025 - 13:43 WIB
loading...
Beli Token Listrik Diskon...
Perhitungan pembelian diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN dengan daya 450-2.200 VA. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Januari dan Februari 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengatasi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, tidak semua pelanggan akan mendapatkan diskon ini, karena hanya pelanggan dengan daya tertentu yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% untuk Pelanggan 450-2.200 VA

Diskon tarif listrik 50% berlaku bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas akan mengalami kenaikan tarif listrik seiring dengan penerapan PPN 12%.

Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung mempengaruhi jumlah token listrik yang diperoleh. Jika membeli token listrik dengan nominal Rp 100.000, mereka akan mendapatkan sekitar 63,6 kWh listrik. Namun, dengan adanya diskon 50%, pelanggan tersebut akan mendapatkan 127,2 kWh, yakni dua kali lipat dari biasanya.Selain diskon, ada batasan maksimal pembelian token listrik yang dapat dilakukan berdasarkan daya terpasang pelanggan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved