Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:19 WIB
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis

7. Yacht
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!