Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:19 WIB

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis

5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc

6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!