Empat Hal Ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan

Selasa, 01 September 2020 - 21:26 WIB
"Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya," sambungnya.

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, juga harus direspons dengan tepat. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk, adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.

(Baca Juga: Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja )

"Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan," kata Samsul.

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!