Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 16:50 WIB
loading...
Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pihaknya akan memastikan aturan turunan itu setelah RUU Omnibus Law disahkan DPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mencatat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang akan berimplikasi bagi peluang pembukaan lapangan kerja baru secara masif. Namun begitu, lapangan kerja tetap dipastikan pemerintah melalui aturan turunan.

(Baca Juga: Menyeramkan, Marak Investasi Mangkrak karena Banyak Hantunya )

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, pihaknya akan memastikan aturan turunan itu setelah RUU Omnibus Law disahkan DPR. Dia bilang, UU ini sangat diperlukan mengingat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat terjadinya pandemi Covid-19. Karena itu, UU Ciptaker menjadi jalan alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Tentu implementasi RUU Cipta Kerja, yang mungkin saya tidak bicara panjang lebar dulu, karena memang ini RUU Cipta Kerja disetujui baru kita lihat turunanya apa yang memastikan pembukaan lapangan kerja yang sekarang sangat tergerus karena banyak PHK. Ini menjadi kesempatan kita untuk mencari jalan," ujar Eric, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

(Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Capai 70%, Airlangga: Masalah Krusial Sudah Disepakati )

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah menargetkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan rampung pada akhir Agustus 2020. Saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam proses finalisasi.

Bahlil mengatakan, solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan pengimplementasian RUU Cipta Kerja, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI.

RUU Cipta Kerja, lanjut Bahlil, mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah.

“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” ujar Bahlil.

(Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Buka Pintu Masuk Investasi, Biaya dan Waktu Lebih Efisien )

Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara itu, penyerapan tenaga kerja juga dilakukan dengan mendorong investasi asing ke Indonesia. Langkah itu, lanjut Erick akan dilakukan antara BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Perbaikan yang dilakukan Presiden mengenai iklim investasi sudah sangat baik. Apalagi kita kerja sama dengan BKPM jadi dalam waktu dekat nanti Pak BKPM yang akan eksekusi. Kita ingin ambil momentum biar kita tidak kalah dengan Vietnam," kata Erick.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)