Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan

Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:33 WIB
Warga berbelanja di salah satu mal di Jakarta. Mereka yang sudah terlanjur membayar PPN 12% akan dikembalikan pemerintah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat banyak yang melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai peritel, bahkan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah pasca tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12%. Namun, saat ini Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.



"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun, prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing DJP, dikutip Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Batas Waktu Pembelian Token Listrik Diskon 50%, Sebulan Bisa Berapa Kali?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!