Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:33 WIB
Menurut Suryo, cara mengembalikan kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. DJP Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.
Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.
"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," kata Suryo.
"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," imbuhnya.
Baca Juga: PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.
"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," kata Suryo.
"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," imbuhnya.
Baca Juga: PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Lihat Juga :