Proses Akad Kredit Rumah

Rabu, 02 September 2020 - 11:35 WIB
Foto/dok
Agus Kriswandi Basyari

Pitalokaland

Akad kredit adalah hal krusial dalam transaksi pembelian perumahan. Proses ini diawali setelah konsumen mendapatkan surat pemberitahuan persetujuan kredit dari pihak perbankan.

Dalam surat ini pihak perbankan memberikan informasi tentang jumlah plafon KPR yang disetujui, besaran angsuran per bulan, dan tenor atau lamanya masa angsuran. Dijabarkan pula biaya-biaya yang harus dibayar oleh konsumen, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, serta dicantumkan pula nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.



Informasi lainnya adalah memuat tentang notaris yang ditunjuk untuk pelaksanaan akad kredit yang biasanya sudah menjadi mitra bank bersangkutan. (Baca: 70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)

Setelah surat pemberitahuan diterima calon konsumen, biasanya pihak perbankan melakukan komunikasi untuk menentukan hari, tanggal, dan tempat dilaksanakannya proses akad kredit. Setelah terjadi kesepakatan perihal tersebut di atas, maka pelaksanaan akad kredit sudah bisa dilakukan.

Sebelum pelaksanaan akad kredit, pihak notaris memberitahukan pula tentang biaya-biaya yang harus dibayar melalui pihak notaris yang meliputi, antara lain biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen, dan pajak-pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual dan biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.

Seluruh biaya yang timbul biasanya dibayar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan akad kredit. Di samping itu, pihak notaris memberikan informasi baik kepada pihak penjual maupun pihak pembeli untuk membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, dan NPWP. (Baca juga: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)

Pada pelaksanaan akad kredit, maka akan berkumpul para pihak, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan pihak perbankan. Tahap pertama pelaksanaan akad kredit biasanya dilakukan penandatanganan perjanjian secara notaril antara pihak pembeli (konsumen) dengan pihak perbankan selaku pemberi kredit.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More