Proses Akad Kredit Rumah

Rabu, 02 September 2020 - 11:35 WIB
Dalam hal isi perjanjian, dicantumkan poin penting perjanjian seperti nilai kredit yang diberikan, jangka waktu atau tenor, besaran angsuran bulanan, serta hak dan kewajiban masing-masing sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian tersebut. Perjanjian antara konsumen dan pihak perbankan diikat secara notaril dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan (APHT).

Proses pelaksanaan akad kredit berikutnya, yaitu penandatanganan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Di dalam perjanjian dicantumkan objek jual beli, yaitu lokasi rumah, luas tanah, luas bangunan, serta hal-hal lain yang melekat pada objek jual beli seperti izin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas air dan listrik.

Dicantumkan pula harga rumah yang sudah disepakati. Di dalam perjanjian juga tertera hak dan kewajiban para pihak sebagai konsekuensi terjadinya perjanjian jual beli. Perjanjian ini diikat secara notaril dan sama-sama ditandatangani dalam akta jual beli (AJB). (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesepuhan Cirebon)

Setelah dilakukannya proses perjanjian akad kredit, maka secara fakta dan hukum sudah terjadi transaksi yang sah dan para pihak sudah bisa mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing. Pihak pembeli mendapatkan objek rumah yang dibeli dan pihak penjual mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.

Sebagai informasi tambahan, biasanya langkah terakhir dari transaksi jual beli adalah ditandatanganinya berita acara penyerahan rumah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berita acara ini memuat tentang kondisi rumah yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi tanah dan bangunan yang ditawarkan.
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More