Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:17 WIB
Pupuk Indonesia memastikan ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Foto/Dok
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) . Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyebutkan, mematok harga pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tidak mentolerir mitra kios yang melanggar ketentuan.

“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Minggu (19/1/2025).



Baca Juga: Skema Disederhanakan, Petani Tebus 7.536 Ton Pupuk Subsidi di Awal Tahun

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!