Jasindo Perluas Program Asuransi Pertanian untuk Meningkatkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:42 WIB
“Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut,” kata Brellian.

Melalui perlindungan ini, Jasindo berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Brellian juga menjelaskan bahwa komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama Kementerian terkait, Pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.

“Melalui produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap usaha tani ini, kami sebagai ekosistem BUMN berupaya untuk terus mendukung misi dan program Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo - Gibran agar tercipta kemandirian bangsa,” jelasnya.

Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.

Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:

1. Lapor Kerusakan Tanaman: Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.

2. Siapkan Dokumen Pendukung: Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.

3. Proses Verifikasi: PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.4. Pencairan Ganti Rugi: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.

Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.

Baca Juga: Dilindungi Asuransi, Petani Luwu Utara Kini Lebih Tenang

“Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini,” pungkas Brellian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!