Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:30 WIB
Ada lima langkah perbaikan yang dilakukan DJP Kemenkeu pasca implementasi Coretax, dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melaporkan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak pasca implementasi sistem pajak Coretax .Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada lima langkah perbaikan yang dilakukan pihaknya sejak Selasa (21/1) lalu.
"Pertama, Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data," ungkap Dwi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
Kemudian ada Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selanjutnya, Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Terakhir, Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
"Pertama, Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data," ungkap Dwi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
Kemudian ada Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selanjutnya, Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Terakhir, Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Lihat Juga :