6 Perintah Efisiensi Ala Prabowo ke Kepala Daerah: Pangkas Tim, Studi Banding, hingga Publikasi

Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP), di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (22/01/2025). Foto: Dok BPMI Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para kepala daerah untuk memangkas jumlah tim, besaran honor, publikasi hingga memangkas perjalanan dinas 50% demi menghemat APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2025. Instruksi itu dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

"Instruksi keempat, gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," instruksi Prabowo dalam beleid tersebut, dikutip Jumat(24/1/2025).



Baca Juga: Prabowo Instruksikan Penghematan Besar-besaran, APBN 2025 Dipangkas Rp306 Triliun

Perintah presiden untuk para kepala daerah tidak hanya sebatas pemangkasan jumlah tim dan besaran honor. Ada enam instruksi lain yang mesti dilakukan gubernur dan bupati/wali kota demi menghemat pengeluaran.

Prabowo ingin hemat APBN Rp306 Triliun dari memangkas Anggaran K/L (Kementerian dan Lembaga) hingga Pemda (Pemerintah Daerah). Rincian perintah prabowo yakni pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Kedua, pemerintah daerah (pemda) diminta mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Ketiga, menginstruksikan kepala daerah memangkas belanja yang bersifat pendukung dan tak memiliki output terukur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!